Kabid Propam Polda Riau Peringatkan Anggota soal Netralitas di Pemilu, Jangan Macam-Macam!
“Ingatkan kepada keluarganya bila menjadi kandidat. Jangan sampai menyebut-nyebut dalam kampanyenya atau menyuarakan bahwa dia sebagai istri, atau keluarga anggota Polri,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Kombes Edwin, ada langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif yang disiapkan untuk menjaga netralitas anggota Polri.
“Salah satunya anggota harus berhati-hati pakai medsos. Harus bijak dalam menggunakan media sosial,” jelasnya.
Hal itu juga tertuang dalam Surat Telegram Resmi (STR) Kapolri Nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.
Kebijakan itu dibuat Kapolri sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.
“Pertama, harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada, dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan Surat Telegram Kapolri, itu sudah ada Surat Telegram Kapolri Nomor 2407 bulan Oktober dan kita buat turunan nya Surat telegram Kapolda nomor 1281 pada bulan November terkait apa yang menjadi larangan bagi anggota Polri “ papar Kombes Edwin.
Perwira dengan melati tiga di pundaknya itu menegaskan semua anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon (paslon) di Pemilu 2024.
Tidak hanya itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.