Kabiro Hukum ESDM Bantah Terima Dokumen Penyelidikan dari Pimpinan KPK
Kertas tersebut ditemukan terselip bersama beberapa berkas putusan Pengadilan Negeri di Kalimantan Selatan, sekitar awal 2022 yang lalu.
Berkas putusan PN di Kalsel itu terkait gugatan seorang pengusaha tambang di Kalsel yang berinisial S.
“Pengusaha tersebut meminta agar izin-izin tambang yang sudah mati, agar bisa diaktifkan lagi. Dan masalah ini saya sudah saya jelaskan kepada penyelidik KPK pada Rabu kemarin,” ujarnya.
Dia juga menanggapi potongan percakapan antara dirinya dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Idris mengakui bahwa dirinya bersahabat lama, tetapi percakapan itu dalam konteks sebelum Johanis menjabat di KPK.
"Komunikasi itu terjadi antara saya dengan Pak JT, sebelum Pak JT menjadi komisioner KPK. Diskusi sering kami lakukan, karena kami berasal dari instansi yang sama bahkan pernah berada dalam satu kantor. Namun, perlu saya tegaskan juga, beberapa materi percakapan yang beredar tidak benar. Saya menduga sudah diedit atau direkayasa dengan maksud tertentu,” tambah dia.
Idris berharap klarifikasi yang disampaikan bisa meluruskan informasi simpang siur yang beredar beberapa waktu terakhir.
“Saya juga mohon maaf, akibat berita yang tidak benar itu, membuat beberapa pihak tersakiti atau kurang nyaman. Saya sangat yakin KPK akan tetap bekerja secara profesional sesuai dengan harapan masyarakat selama ini,” pungkasnya. (antara/JPNN)
Simak! Video Pilihan Redaksi: