Kabupaten Baru di Sultra Disuntik Dana Rp 16,5 Miliar
Selasa, 24 Juni 2014 – 18:56 WIB
Diatur juga jika Kabupaten Buton tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah tersebut maka pemerintah pusat akan mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Buton untuk diberikan kepada pemerintah kabupaten Buton Tengah. Hal ini juga berlaku bagi Pemprov Sultra.
Ketentuan serupa juga diatur dalam UU DOB Kabupaten Buton Selatan yang masih pemekaran dari Kabupaten Buton dan Kabupaten Muna Barat pecahan dari Kabupaten Muna, Sultra.
Selain itu, peresmian masing-masing Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupatinya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 bulan setelah UU ini diundangkan. (fat/jpnn)