Kabupaten Lebak Kekurangan 4.000 Guru SD dan SMP
Senin, 25 November 2019 – 23:15 WIB
Ia mengatakan, pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 untuk mensukseskan program pendidikan 12 tahun.
Namun, kekurangan guru tersebut tentu akan menjadi hambatan, terlebih sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil. Saat ini, ujar dia, sekolah jenjang SD dan SMP masih ditemukan tenaga pengajar hanya dua orang yang berstatus PNS.
Mereka melayani jumlah rombongan belajar (rombel) ratusan siswa. Semestinya, kata dia, idealnya satu guru melayani rombongan belajar sebanyak 25 siswa.
"Kami minta kekurangan tenaga guru PNS itu bisa dipenuhi dalam kurun tiga sampai empat tahun," katanya. (antara/jpnn)