Kabupaten Sikka Kekurangan 600 Guru
Senin, 28 November 2011 – 08:48 WIB
Jadi untuk sekarang, jelas Sosimus, kebijakan pemerintah pusat untuk membangun penataan penyebaran guru. Menteri yang membuat keputusan yakni Menpan, Mendikbud, Meneg Agama dan Mendagri. "Tentu keputusan ini akan lebih mempertajam lagi tenaga pendidik," katanya.
Menurut Sosimus, kriteria guru yang disebut bersertifikasi itu seperti apa? Ini yang menjadi pekerjaan para menteri dalam keputusannya nanti. Kebijakan pemerinah pusat saat ini tidak ada penambahan PNS baru. Para kepala Dinas PPO di semua kabupaten termasuk di Kabupaten Sikka harus membuat kebutuhan mendasar guru dari semua jenjang pendidikan.
Misalnya, yang standar, berapa jumlah guru SD, SMP dan SMA. Terkait dengan adanya guru honor komite yakni kebijakan Dinas PPO Kabupaten, Sosimus mengatakan, harus melalui standar kebijakan secara nasional sehingga komite dan sekolah mempunyai pedoman yang sama di seluruh Indonesia.(kr5/ays)