Kabur, Sembunyi di Bawah Mobil, Eh Ketahuan
jpnn.com, LUMAJANG - Edi Purwanto (34), Johanes (30) warga Lumajang dan Rudi, warga Bangkalan, Madura digelandang ke Mapolres Lumajang, setelah tertangkap di lokasi berbeda.
Penangkapan para tersangka ini bermula dari penggerebekan terhadap Edi dan Johanes, di Desa Selok Awar-Awar.
Saat itu, keduanya sedang melakukan pesta sabu.
Dari situ, polisi pun melakukan pengembangan, ke bandar besar di Bangkalan, hingga akhirnya berhasil menangkap Rudi.
"Bahkan saat dilakukan penangkapan, tersangka Rudi sempat bersembuyi di bawah mobil," tutur AKP Raydian Kokrosono, Kapolres Lumajang.
Rudi mengaku hanya dua kali mengedarkan barang haram tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 12 gram sabu yang telah terbungkus dalam plastik siap edar.
Selain itu pula, timbangan,dan alat hisap.
Polisi akan menjerat tersangka dengan UU Narkotika ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(end/jpnn)