Kabut Asap Gara-gara Karhutla di Riau Makin Parah, Disdik Keluarkan Edaran Belajar Daring
jpnn.com - PEKANBARU - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Provinsi Riau makin parah.
Dinas Pendidikan (Disdik) Riau pun mengeluarkan surat edaran agar proses pembelajaran dilakukan secara daring alias dari rumah saja.
Surat edaran itu ditujukan kepada Kepala SMA/SMK dan SLB negeri dan swasta di Provinsi Riau. Isinya tentang penyesuaian proses belajar mengajar (PBM) pada masa kabut asap.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 6 Oktober 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Riau, Dr Kamsol.
“Isi surat tersebut yakni, berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di beberapa wilayah kabupaten/kota di Provinsi Riau saat ini menunjukkan kualitas udara dengan level tidak sehat,” tutur Kadisdik Riau Dr Kamsol pada Minggu (8/10).
Sehubungan dengan hal tersebut diminta perhatian kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB negeri dan swasta untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Terhitung mulai Senin, 9 Oktober 2023 Proses Belajar Mengajar (PBM) dilaksanakan secara daring dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
- Setiap kepala satuan pendidikan memastikan PBM secara daring dapat berjalan dengan baik dan tetap memperhatikan capaian pembelajaran.
- Mengimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat serta selalu memakai masker dalam beraktivitas di luar rumah.
- Mengurangi kegiatan/ aktifitas siswa di luar rumah.
- Berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat (Wilayah I,II,III, IV) apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan yang memerlukan sebuah kebijakan.
- Apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada masing masing wilayah Kabupaten/Kota sudah membaik, agar Saudara kembali melaksanakan Proses Belajar Mengajar di sekolah seperti biasa/luring.
Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau No. 420/Disdik/2/2023/26502 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Dampak Asap pada Proses Belajar Mengajar (PBM) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kamsol menyebut pemberlakuan PBM secara daring tidak serta-merta dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Riau.