Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kader Militan Antar PKS Lolos ke Senayan

Kamis, 18 April 2019 – 18:48 WIB
Kader Militan Antar PKS Lolos ke Senayan - JPNN.COM
Rully Akbar dari LSI Denny JA dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/4) tentang hasil quick count Pemilu 2019. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Hitung cepat atau quick count Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA atas hasil Pemilu 2019 memperlihatkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih 8,04 persen suara. Praktis, PKS melewati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen sehingga bisa menempatkan calon anggota legislatifnya di DPR.

Pengamat politik Rully Akbar yang juga peneliti LSI Denny JA mengatakan, PKS mampu lolos PT karena memiliki jaringan akar rumput kuat. Militansi kadernya juga lebih kuat dibanding partai lain.

“Kalau PKS itu kan karena faktor militansi dari kadernya. Kaderisasi PKS berlangsung paling baik dibandingkan partai-partai lain,” kata Rully di kantor LSI Denny JA, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (18/4).

Baca juga: Survei LSI Denny JA: Tiga Partai Ini Untung Besar karena Pilpres

Rully menambahkan, cara PKS membangun militansi di antara para kadernya berbeda dari partai lain. Salah satunya adalah unsur dakwah dalam kaderisasi.

Lebih lanjut Rully mencontohkan PKS yang mampu membuat kejutan termasuk di berbagai pilkada. Salah satu keunggulan PKS adalah memobilisasi kader dan simpatisannya ke tempat pemungutan suara (TPS).

“Ini berbeda dengan pemilih-pemilih partai lain karena militansi kader mereka sendiri. Istilahnya bisa membawa para pemilih-pemilih lain untuk bisa hadir ke TPS,” ujarnya.

Rully menambahkan,  PKS juga memiliki banyak program yang menyentuh ke masyarakat. Menurut dia, banyak kegiatan PKS yang bernuansa Islami sehingga bisa dijadikan upaya untuk menumbuhkan ikatan antara kader dengan pemilihnya.

PKS melewati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen sehingga bisa menempatkan calon anggota legislatifnya di DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News