Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kader NasDem: Kepemimpinan Surya Paloh Ilegal

Senin, 12 November 2018 – 16:45 WIB
Kader NasDem: Kepemimpinan Surya Paloh Ilegal - JPNN.COM
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Nasdem, dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sampai tingkat provinsi (DPW) dan kabupaten/kota (DPD) tidak pernah melakukan kongres apalagi musyawarah daerah (Musda).

Padahal, pasal 46, 50, 54 dan 58 Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem memerintahkan kongres dilaksanakan sekali dalam lima tahun.

"Prinsip-prinsip dan mekanisme demokrasi seperti barang terlarang di Partai Nasdem. Kongres dan Musda dari pusat sampai kecamatan seperti barang haram," beber kader Partai NasDem, Kisman Latumakulita kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/11).

"Akibatnya, sirkulasi dan pergantian kepemimpinan di daerah tidak berlangsung secara normal dan demokratis, tetapi apa kata pimpinan dan bos," ujar dia.

Kisman menjelaskan, secara kelembagaan politik dan demokrasi, Partai Nasdem sudah ada sejak awal tahun 2012. Ketika itu Patrice Rio Capella untuk pertama kali ditunjuk sebagai ketua umum dan Ahmad Rofik menjadi sekretaris jenderal.

Tagline yang diusung Partai Nasdem juga tidak tanggung-tanggung, yaitu 'Gerakan Restorasi atau Gerakan Perubahan'. "Sayangnya dalam perjalanan kekinian, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang saya dan teman-teman menyebutnya 'Panglima Besar Restorasi atau Pemimpin Besar Restorasi' tersebut seperti melupakan atau pura-pura lupa dengan gagasan besarnya sendiri restorasi," beber Kisman.

Akibatnya, kepemimpinan Surya Paloh sebagai ketum menjadi tidak sah bahkan ilegal. Kisman mengingatkan, masa jabatan Surya Paloh sebagai ketum dimulai pada 6 Maret 2013, sehingga dengan sendirinya berakhir 6 Maret 2018.

"Dia lupa melaksanakan kongres sebelum Maret 2018 untuk memilihnya kembali, agar semua tanda tangan Surya Paloh sebagai ketua umum menjadi sah dan legal," imbuh Kisman.

Jabatan Surya Paloh sebagai ketum NasDem disebut tidak sah bahkan ilegal oleh kader

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close