Kader PKPI Ancam Duduki Gedung KPU
Senin, 04 Maret 2013 – 21:25 WIB
Sebagaimana diketahui, KPU menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Atas keputusan ini, PKPI kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu. Akhirnya sidang ajudikasi Bawaslu memerintahkan KPU menyertakan PKPI. Namun KPU menolak melaksanakan putusan Bawaslu tersebut, 6 hari sejak diterbitkan. Sementara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, membatasi waktu 3 hari parpol mengajukan banding ke MA.
Atas langkah ini, PKPI kemudian meminta Bawaslu untuk mengajukan fatwa ke MA. Karena saat mendaftarkan perkara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), lembaga peradilan tersebut menolak. Dengan alasan, sengketanya sudah diputus final dan mengikat di Bawaslu.
MA akhirnya mengeluarkan fatwa. Salah satu pointnya adalah disebutkan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan yang setara dengan KPU dan dapat mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan keputusan KPU. Dan Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, juga mengakui fatwa sudah diterima Jumat (1/3) kemarin. Atas dasar inilah PKPI melakukan audiensi ke KPU guna memertanyakan fatwa dimaksud.(gir/jpnn)