Kader PPP Minta Dimyati Pahami Hukum
jpnn.com - JAKARTA – Klaim Sekjen DPP PPP kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah bahwa secara otomatis Mahkamah Agung (MA) mengakui hasil Muktamar Jakarta menjadi bahan tertawaan kader partai berlambang kabah ini. Bahkan, penjelasan Dimyati bahwa putusan Nomor 1 dari 11 putusan MA, menunjukkan lemahnya pemahaman hukum bersangkutan.
Ketua DPD PPP Kota Surakarta Arif Sahudi meminta Dimyati tidak asal bicara, tapi menyimak lebih teliti putusan kasasi MA Nomor 504 K/TUN/2015.
Menurut dia, hanya ada 3 putusan yang sama sekali tidak memerintahkan pengesahan hasil Muktamar Jakarta.
“Kok bilang ada 11 putusan dan seluruh gugatan Djan Faridz diterima. Padahal, Djan Faridz tidak menjadi pihak bersengketa. Memahami hukum kok ngawur, sebaiknya belajar hukum lagi agar lebih memahami persoalan,” kata Arif Sahudi, dalam rilisnya, Senin (2/11).
Selain itu, lanjut dia, dalam permohonan penggugat yang termuat di halaman 42, maupun permohonan penggugat intervensi di halaman 59, sama sekali tidak ada permohonan pengesahan Muktamar Jakarta.
Dia pun meminta pihak Djan Faridz tidak memutarbalikkan fakta hukum yang membuat kader di bawah terprovokasi. Seharusnya pasca putusan MA ini dijadikan momentum untuk islah. "Janganlah memberikan informasi sesat yang membuat kader di bawah semakin bingung. Lebih bagus tunggu sikap Menkumham dalam menjalankan putusan kasasi MA," sarannya.
Sementara itu, Ketua DPD PPP Sumenep KH Baharuddin menyatakan, kubu Djan Faridz sukses memecah-belah partai hingga tingkat kecamatan. Menurut dia, saat ini muncul kepengurusan PPP tandingan yang sama sekali tidak dihasilkan oleh forum permusyawaratan.
“Tiba-tiba orang tidak jelas asal-usulnya menjadi Ketua PPP di kabupaten maupun kecamatan. Ini kan sengaja memecah belah partai,” tegasnya.