Kades Akan Punya Anggaran Khusus Dari APBN
jpnn.com - JAKARTA--Jika Undang-Undang tentang desa telah disahkan, maka ke depan para kepala desa di Indonesia yang berjumlah sekitar 71.000 akan leluasa menjalankan pembangunan desa karena sudah memiliki anggaran sendiri dari APBN.
Nilai anggaran dari pemerintah untuk tiap-tiap desa tidak sama karena disesuaikan dengan luas desa, jumlah penduduk, dan kebutuhan mendesak yang harus ada di desa terkait. Melihat itu, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan para kepala daerah dalam hal ini gubernur, walikota dan bupati untuk mengawasi penyaluran anggaran itu agar tepat sasaran dan penggunaannya.
"Harapan saya apa yang telah menjadi amanah undang-undang betul-betul bisa dijalankan dengan baik. Saya minta perhatian para gubernur, bupati, walikota untuk memastikan anggaran itu betul-betul disalurkan dan digunakan dengan baik," kata Presiden dalam jumpa pers di kantornya, kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (18/12).
Presiden juga mengingatkan kementerian dan lembaga pusat terkait yang juga memiliki tugas untuk memastikan amanah UU tentang Desa yang berkaitan dengan anggaran ini dapat dijalankan.
Dengan UU tentang Desa, Presiden berharap para kepala desa, lurah dapat mengelola desanya , menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pemimpin desa , sekaligus menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya dan transparan.
"Saya berharap masyarakat dilibatkan, rakyat diajak serta, misalnya anggaran yang dikeluarkan untuk PNPM Mandiri (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan), yang dari waktu-ke waktu saya mendapat feedback masyarakat senang, kaum ibu-ibu senang," kata Presiden. (flo/jpnn)