Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
jpnn.com, PEKANBARU - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau tengah melakukan audit untuk menghitung kerugian negara yang diduga timbul akibat kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di DPRD Riau, 2020-2021.
Proses penghitungan telah berjalan sejak berkas kasus diserahkan oleh Polda Riau, 25 September 2024 lalu.
“Proses audit masih berlangsung. Tim kami berkomitmen untuk menyelesaikannya secepat mungkin,” ujar Kepala Bagian Umum BPKP Riau Krisno Wahyu Utomo saat dikonfirmasi JPNN.com Senin (18/11).
Selain itu, BPKP Riau juga menelusuri komponen biaya perjalanan dinas yang mencakup uang saku, biaya transportasi, dan biaya penginapan.
Langkah ini termasuk pelacakan tiket pesawat dan hotel terkait dugaan adanya manipulasi dokumen perjalanan dinas tersebut.
Ketika ditanya mengenai jumlah kerugian negara yang disebut-sebut mencapai lebih dari Rp100 miliar, BPKP Riau enggan mengonfirmasi.
“Kami tidak berwenang mengumumkan nilai kerugian negara. Itu menjadi ranah kewenangan penyidik,” jelasnya.
Adapun terkait waktu pengumuman hasil audit, BPKP menyatakan bahwa hasil audit kerugian negara akan diserahkan kepada pihak penyidik Polda Riau, yang meminta bantuan penghitungan.