Kades Ancam Pemerintah dengan Aksi Demo
Selasa, 16 Februari 2010 – 14:07 WIB
"Ini jelas sangat diskriminatif dan memasung hak politik para kepala desa dan perangkatnya, hingga rakyat desa terus-menerus jadi obyek politik," imbuhnya.
Sementara dari sisi hukum, sejak berakhirnya rezim orde baru, kata Sudir, negeri ini tidak pernah mempunyai UU khusus tentang pemerintahan desa, seiring dicabutnya UU No. 5/1979 yang diganti dengan UU Nomor 22/1999 tentang Otonomi Daerah. "Ini sangat tidak logis dan tidak realistis, karena selaku garda terdepan, pemerintahan Indonesia memiliki lebih 72 ribu pemerintahan desa yang saat ini berjalan tidak optimal," katanya.
Terakhir, Sudir menegaskan bahwa jika DPR dan pemerintah tidak juga mulai membahas UU Pemerintahan Desa dan UU Pembangunan Desa, maka seluruh kepala desa dan perangkatnya akan memboikot tugas-tugas perbantuan seperti menghentikan penarikan pajak. "Jika tidak diindahkan, langkah berikutnya adalah menghentikan tugas-tugas pokok seperti pelayanan kepada seluruh masyarakat desa," tegas Sudir Santoso pula. (fas/jpnn)