Kades Aniaya Istri Muda Hingga Tewas
Rabu, 13 Januari 2010 – 07:40 WIB
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Namun untuk sementara pelakunya dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal,” kata Kapolsek Pampangan AKP Dwi Handoko, kemarin.
Sementara keterangan tersangka Indra di hadapan polisi membantah telah melakukan penganiayaan hingga istrinya itu meninggal. Menurut tersangka, korban yang juga istri mudanya itu meninggal lantaran melompat dari sepeda motor saat keduanya sedang di perjalanan di Desa Ulak Kemang Kecamatan Pampangan.
Kisahnya, cerita tersangka, malam sebelum kejadian itu, istrinya minta diantar ke tempat panti pijat di Desa Ulak Kemang, Minggu (10/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Usai itu keduanya mampir ke rumah kakak tersangka bernama Dayat juga di desa tersebut. Di rumah tersebut tersangka duduk berdampingan seorang wanita yang tidak dikenal korban.