Kades Bantah Isu Suap Grobogan
Kamis, 10 Februari 2011 – 17:50 WIB
Pada sidang sebelumnya, saksi dari pihak penggugat memberikan kesaksian adanya keterlibatan PNS dan Birokrat, serta adanya politik uang yang dituduhkan untuk memenangkan pasangan Bambang Pudjono-Icek Baskoro.
Diketahui, penggugat dalam perkara ini meminta agar MK membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Grobogan, karena dianggap telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif, selama proses pemilukada berlangsung. "Kami meminta kepada hakim agar dilaksanakan pemilukada ulang di Grobogan," kata kuasa hukum pemohon Hadi Sasono.
Pemilukada Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh tiga pasangan calon. Masing-masing adalah Bambang Budisatyo-Edy Mulyanto, Sri Sumarni-Pirman Hadi Sasono, serta Pangkat Djoko Widodo-Muhammad Nurwibowo. Namun, majelis hakim lantas menggugurkan pemohon Pangkat-Muhammad Nurwibowo, karena tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perkara. (kyd/jpnn)