Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kades dan Anaknya Menganiaya Pria Penyandang Disabilitas, Keterlaluan!

Rabu, 11 Agustus 2021 – 21:08 WIB
Kades dan Anaknya Menganiaya Pria Penyandang Disabilitas, Keterlaluan! - JPNN.COM
Korban saat diberikan bantuan medis. Foto: dok palpos.id

"Ancaman hukuman paling lama maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Asep. (*/palpos.id)


Nahas dialami Paryadi (34), warga Desa Suka Kaya Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. 

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News