Kades Edan, Buat Akta Tanah Minta Duit, Ya Kena OTT
Sabtu, 21 Januari 2017 – 22:35 WIB
Petugas mengamankan uang pecahan senilai Rp100 ribu sebanyak 20 lembar, perhiasan jenis kalung 1 buah, 2 gelang dan cincin 1 buah, dengan berat seluruhnya 32 gram , dan 1 buah ponsel.
Dari keterangan polisi mengutip Humas Polres Lamsel AKP Sukarman, Muhksin diamankan karena diduga memeras Widodo (41), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo Lamsel.
Ia meminta uang kepada Widodo yang tanahnya terkena proyek JTTS. Jumlahnya sebesar 2,5 persen dari pencairan. (nca/cw22/c1/ais)