Kades Jual Hutan Lindung Cagar Biosfer
jpnn.com - PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Tanggap Darurat Penanggulangan Asap Riau menangkap Kepala Desa Tasikserai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Umar, Kamis (20/3).
Hal ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sembilan orang yang diamankan dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di kawasan tersebut menyeret nama Umar. Mereka menyebut Umar membuat surat penjualan tanah di kawasan konservasi tersebut.
Lima dari sembilan orang yang diamankan dari Desa Tasikserai, Kecamatan Pinggir dibawa ke Posko Satgas Tanggap Darurat, Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru. Seorang di antaranya, Togar Simanjuntak mengaku membeli tanah dengan pengesahan surat dari Umar.
‘’Dia kami tangkap Kamis (20/3) dari pengembangan lima orang yang memberikan keterangan kemarin. Saat ini dia diamankan oleh jajaran Polres Bengkalis,’’ ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Riau Pos (Grup JPNN) kemarin.
Dipaparkan Guntur, sebelumnya Selasa (18/3), Satgas Pemburu Pembakar Hutan dan Lahan di Kecamatan Pinggir menemukan tumpukan kayu hasil illegal logging di Kanal KM 28 dalam Desa Tasikserai dari jenis campuran yang sudah menjadi papan.
‘’Selanjutnya anggota Polsek Pinggir melakukan lidik kepemilikan mobil Daihatsu Taff GT BK 1325 VK yang ditemukan di tepi kanal dan mendapati orang yang bekerja di sana menanam sawit,’’ terang Guntur seperti dilansir Riau Pos (Grup JPNN) hari ini.
Mereka inilah lima orang yang kemudian diamankan dan dibawa ke Posko Satgas untuk mengungkapkan permainan penjualan tanah di sana.
‘’Penyidikan menunjukkan bahwa surat pernyataan ganti rugi yang dimiliki dikeluarkan oleh Kepala Desa Tasikserai. Dia kami tangkap di kantor kepala desa bersama barang bukti dua batang pohon sawit, satu unit chainsaw dan delapan lembar surat pernyataan ganti rugi,’’ terang Guntur.