Kades Selok Awar-awar 'Nyanyi' di Persidangan, Ini Dia Nama Penikmat Fulus Pasir Ilegal
jpnn.com - SURABAYA - Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono menyanyi saat dihadirkan dalam sidang disiplin terhadap tiga anggota polsek Pasirian terkait penambangan pasir ilegal yang berujung tewasnya Salim Kancil, di Mapolda Jatim kemarin (12/10).
Haryono punya daftar yang berisi nama-nama oknum dan pihak yang menikmati fulus dari bisnis pasir ilegal yang dijalankan. Mereka adalah mantan Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto, Kanitreskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi, dan anggota Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo.
Status Haryono sendiri adalah saksi bersama dua orang tersangka pembunuhan Salim Kancil lain, yakni Kaur Pembangunan Desa Selok Awar-Awar Eko Adi Sumardianto dan pengurus alat berat di tambang pantai Watu Kecak Harmoko.
Sebelum memberikan keterangan pada persidangan yang dimulai pukul 10.00, Hariyono terlihat mengeluarkan selembar kertas yang diselipkan di celananya. Dia meletakkannya di kursi yang dia duduki. Di antara kedua pahanya.
Haryono lancar menjawab pertanyaan yang diajukan kepala sidang Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab, setelah kepalanya menunduk melihat kertas yang diduga kerpekan itu.
Saat ditanya soal aliran dana, kades yang telah memimpin Desa Selok Awar-Awar selama dua periode itu mulai "menyanyi". Nama pertama yang dia sebut adalah Sugiantoko, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang yang berasal dari Partai Gerindra. "Anggota Dewan itu (Sugiantoko, red) pernah meminjam uang Rp 3 Juta. Lalu saya juga pernah ngasih lagi Rp 1 Juta," ungkapnya.
Haryono kemudian mengaku setor kepada Asisten Perhutani Kabupaten Lumajang. Hal ini diperkuat dengan keterangan Eko. Dia menyebut bila ada enam orang staf Perhutani yang menerima uang masing-masing Rp 500 ribu.
Haryono juga mengakui bila memberikan uang keamanan kepada oknum polisi. "Saya sendiri yang menyetor ke Mapolsek Pasirian. Uang itu saya berikan secara sukarela, tanpa adanya paksaan dari polisi," ujarnya.