Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kadin Dorong Tiga UU Direvisi

Jumat, 06 Februari 2015 – 02:02 WIB
Kadin Dorong Tiga UU Direvisi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia memandang ada tiga undang-undang di bidang ekonomi yang tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini. Oleh karena itu dalam waktu dekat Kadin akan mengajukan proses revisi undang-undang (UU) tersebut ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Ada beberapa undang-undang yang sedang menjadi pembicaraan kami, seperti Undang-Undang Kadin, Undang-Undang Mineral dan Batubara, dan Undang-Undang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Tiga undang-undang itu sepertinya sudah tidak up to date dan perlu direvisi," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur kemarin (5/2).

UU yang yang menjadi sorotan pertama, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang memayungi organisasi pengusaha. Kalangan pengusaha menilai selayaknya UU ini direvisi atau disesuaikan dengan situasi terkini.

"UU Kadin perlu direvisi karena dibuat tahun 1987 atau hampir 30 tahun yang lalu, situasinya tentu beda," katanya.

Dalam pandangan Natsir, UU tersebut harus dibahas kembali lantaran Kadin diibaratkan sebagai lembaga setengah pemerintah. Bedanya, kata dia, lembaga pemerintahan lainnya ditunjang kas negara sementara Kadin dibiayai anggotanya.

"Kita pakai kas sendiri. Jadi perjuangan Kadin sekarang sangat besar sekali terhadap dunia usaha," kata dia.

Kedua, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang menurut Natsir telah banyak menyimpang. Dia mengaku mendukung program hilirisasi mineral yang tertuang dalam UU tersebut. Namun seharusnya perlu persiapan dan perencanaan yang matang agar tidak banyak pihak yang dirugikan.

"Jangan sampai kontraktor, suplier hingga masyarakat dirugikan. Atau justru menambah pengangguran," sebutnya.

JAKARTA - Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia memandang ada tiga undang-undang di bidang ekonomi yang tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA