Kadin Indonesia Sebut Penghapusan Utang Nelayan, Petani, dan UMKM Berdampak Positif
Anindya menyebutkan, kebijakan itu adalah bukti nyata komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM demi mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan.
Penghapusan kredit macet tentunya akan menggerakkan ekonomi nasional.
“Sudah lama mereka itu tidak mendapatkan kredit bank, dan umumnya dari bank BUMN. Akibatnya, banyak petani yang terjebak dan terbelit utang pinjol (pinjaman online) yang terus menggulung mereka, " imbuhnya.
Melalui kebijakan tersebut, sektor nelayan, petani dan UMKM dinilainya akan berkembang. Hal ini disebabkan adanya potensi untuk dipercaya lembaga perbankan.
"Dengan hapus tagih itu mereka menjadi bankable, bisa kembali mendapatkan kredit bank,” jelasnya.
Kebijakan hapus tagih telah tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), tetapi implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih.
Peraturan pelaksanaan itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah dipersiapkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Kadin jugaberharap, pada tahap berikutnya, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan hapus tagih utang usaha mikro dan ultra mikro yang selama ini dihapusbukukan, tapi belum dihapus tagih. Ada sekitar 63 juta usaha mikro dan ultra mikro (97% dari UMKM) di Indonesia.