Kadin: Pemerintah Ikut Ciptakan Perlambatan Ekonomi
“Pembayaran THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Artinya minggu kedua bulan Juli ini merupakan batas akhir pekerja menerima pembayaran THR dari perusahaan,” katanya.
Melihat kondisi yang ada, Menaker kata Sarman, sah-sah saja mengimbau perusahaan membayar THR dua minggu sebelum lebaran. Akan tetapi semua dikembalikan pada kemampuan dan kesiapan financial masing masing perusahaan.
“Lembaga Bipartit harus dimaksimalkan perannya dalam rangka menjaga keharmonisan hubungan industrial, sehingga dapat dikomunikasikan kapan saat yang tepat pembayaran THR sesuai kesiapan perusahaan,” katanya.
Bagi perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar THR, Sarman berharap dapat segera melakukan komunikasi dan mendiskusikan dengan pekerja, untuk mencari formula dan solusi yang terbaik, yang tidak merugikan pekerja dan pengusaha,” ujar Sarman.(gir/jpnn)