Kadin Persoalkan Permen ESDM
Rabu, 21 Maret 2012 – 00:42 WIB
JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memrotes Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral terutama pasal 8 dan 21. Jika Permen itu diterapkan, maka akan terjadi PHK massal di perusahaan pertambangan.
Sedangkan Pasal 21 Permen yang sama menyatakan, pada saat Peraturan Menteri No 7/2012 mulai berlaku, pemegang IUP operasi produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan menteri tersebut dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak berlakunya peraturan menteri itu, atau pada 6 Mei mendatang.
“Melihat perkembangan, dinamika dan bagaimana keputusan yang disampaikan itu, kami anggap sudah melawan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah,” kata Ketua Kadin Kalbar Santyoso Tyo.
JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memrotes Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 tahun 2012 tentang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Properti
TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
Minggu, 17 November 2024 – 09:21 WIB - Bisnis
KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
Minggu, 17 November 2024 – 03:22 WIB - Industri
Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
Sabtu, 16 November 2024 – 19:12 WIB - Bisnis
Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
Sabtu, 16 November 2024 – 18:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
Minggu, 17 November 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
Minggu, 17 November 2024 – 08:25 WIB - Dahlan Iskan
Medali Debat
Minggu, 17 November 2024 – 07:03 WIB - Kriminal
Masuk Rumah Orang Tanpa Permisi, Pria di Serang Tewas Dikeroyok Satu Keluarga
Minggu, 17 November 2024 – 07:52 WIB - Lingkungan
BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
Minggu, 17 November 2024 – 06:55 WIB