Kadin Persoalkan Permen ESDM
Rabu, 21 Maret 2012 – 00:42 WIB
JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memrotes Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral terutama pasal 8 dan 21. Jika Permen itu diterapkan, maka akan terjadi PHK massal di perusahaan pertambangan.
Sedangkan Pasal 21 Permen yang sama menyatakan, pada saat Peraturan Menteri No 7/2012 mulai berlaku, pemegang IUP operasi produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan menteri tersebut dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak berlakunya peraturan menteri itu, atau pada 6 Mei mendatang.
“Melihat perkembangan, dinamika dan bagaimana keputusan yang disampaikan itu, kami anggap sudah melawan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah,” kata Ketua Kadin Kalbar Santyoso Tyo.
JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memrotes Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 tahun 2012 tentang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
-
Soal Pilkada Jakarta
-
LPPOM: 744 UMK di Daerah Wisata Difasilitasi Sertifikasi Halal
-
Kolaborasi Vista Putri dan Febby Carol, Aku Mau Nikah!
BERITA LAINNYA
- Properti
PT Sentul City Sukses Menggelar Serah Terima Hunian Spring Valley Lebih Cepat dan Juga Gratis BPPL
Senin, 13 Mei 2024 – 04:29 WIB - Bisnis
PLN Indonesia Power Terima Penghargaan CSR & PDB Award 2024 dari Wapres
Senin, 13 Mei 2024 – 03:29 WIB - Industri
PMII Kritik Keras Tambang Lubang Galian C Samboja yang Kembali Menelan Korban
Minggu, 12 Mei 2024 – 15:38 WIB - Bisnis
HUT ke-63, bank bjb Gelar 'Berani Jadi Beda Festival Bersama Andre Taulany and Friend'
Minggu, 12 Mei 2024 – 15:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Hari Ini PNS & PPPK Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Oh Betapa Senangnya
Senin, 13 Mei 2024 – 06:58 WIB - Humaniora
Pengakuan Sopir Bus yang Kecelakaan di Subang, Ada yang Tak Beres, Susah
Senin, 13 Mei 2024 – 05:45 WIB - Dahlan Iskan
James Surip
Senin, 13 Mei 2024 – 07:07 WIB - Bali Terkini
Gelombang Pindah Keyakinan di Bali Tinggi, Jumlahnya Ratusan, Ada Warga Asing
Senin, 13 Mei 2024 – 05:34 WIB - Pilkada
Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
Senin, 13 Mei 2024 – 04:01 WIB