Kadin Prediksi Tax Amnesty Hanya Hasilkan Rp 53 Triliun
Minggu, 10 Juli 2016 – 14:47 WIB
Tarif tebusan yang ditetapkan, antara lain, dua, tiga dan lima persen bagi pembayar pajak yang merepatriasi aset. Sedangkan bagi yang hanya mendeklarasikan harta di luar negeri, tarifnya diputuskan empat, enam, dan sepuluh persen. (ken/jos/jpnn)