Kadin Tolak Kenaikan Tarif Inap 900 Persen
Jumat, 18 Maret 2016 – 21:20 WIB
JAKARTA – Pengenaan tarif progresif penimbunan kontainer sebesar 900 persen yang ditetapkan sejak 1 Maret lalu, mendapat penolakan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Kenaikan itu dinilai memberatkan pelaku usaha dan menurunkan daya saing produk Indonesia.
"Aturan tersebut menyebabkan biaya logistik semakin tinggi. Ini kontradiktif dengan keinginan Presiden Jokowi," ujarnya kemarin (17/3).
Protes keras dilayangkan setelah mendengar keluhan dan konsolidasi serta kajian mendalam dari 15 asosiasi pengguna jasa pelabuhan. Kadin pun memutuskan untuk mengadukan secara resmi kepada Presiden Jokowi dan DPR. "Semua pengguna jasa pelabuhan menolak," tutur Rico.