Kadinkes Kampar Sempat Rapat dengan 31 Kepala Puskesmas Sebelum Kena OTT
“Dana untuk mengurus kasus yang saat ini Ditangani Subdit Tipikor terkait dengan Jamkesmas 2022. Tersangka ZD saat itu sudah menjabat Kadinkes Kampar,” ungkap AKBP Iwan.
Tepatnya pda 12 Mei 2023, dana tersebut diserahkan kepada orang kepercayaan Kadinkes, yakni tersangka RA di Hotel Furaya Pekanbaru.
Saat penyerahan itulah RA ditangkap bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 85 juta. Selanjutnya penyidik mengejar Kadinkes di kediamannya di Kampar.
“Dari 31 kepala puskesmas di Kabupaten Kampar, ada sekitar 9 kepala puskesmas baru menyerahkan anggaran tersebut,” ungkap Iwan.
Saat ini Tim Subdit III dipimpin III Kompol Faizal Ramzan masih melakukan pengembangan terkait perkara ini.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dari masalah dana itu diserahkan di masing-masing puskesmas. Terkait dari mana anggarannya dapat, dari mana lokasi, apa dari siapa itu nanti masih kami lakukan pemeriksaan,” pungkas Iwan.
Perbuatan Kadinkes dan anak buahnya itu merupakan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang, dan percobaan suap kepada penyelenggara negara yakni penyidik di Polda Riau.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana. (mcr36/jpnn)