Kadisdik Mura dan dua Anak Buahnya Resmi Ditahan Kejari, Begini Penampakannya
Senin, 21 Maret 2022 – 19:58 WIB
Serta, lebih subsidair pasal 8 UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Adapun alasan kami melakukan penahanan karena subjektif, yakni ditakutkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan ancaman hukumannya di atas lima tahun,” pungkasnya.(jeje/palpres)