Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kadishutbun Beber Penyebab Anggota Polhut Marah

Rabu, 14 Januari 2015 – 21:08 WIB
Kadishutbun Beber Penyebab Anggota Polhut Marah - JPNN.COM
Anggota Polhut Nunukan, Rahmad yang kini menjadi terdakwa kasus pengrusakan, Rabu (14/1). Foto: Syamsul/Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com - NUNUKAN – Sidang lanjutan kasus pengrusakan kaca pintu ruang Tata Usaha (TU) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan oleh anggota polisi kehutanan (Polhut), Rahmad kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan , Rabu (14/1).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan 3 orang saksi pada kejadian, Senin 6 Oktober 2014 lalu. Ketiga saksi tersebut yakni Kadishutbun Nunukan Suhadi; Sekretaris Dishutbun Cholid Muhammad; dan Kepala Bidang Perkebunan di Dishutbun Masniadi.

Seperti pada persidangan sebelumnya, alasan terdakwa melakukan tindakan brutal dengan merusak fasilitas pemerintah daerah ditengarai atas kekecewaan akibat  laporan tangkapan pengrusakan hutan lindung yang tidak ditindaklanjuti.

“Salah satunya memang itu,” kata Suhadi saat ditanya kuasa hukum Rahmad, Syahrir Malongngi SH.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yusriansyah SH MHum  dan Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro SH serta Iqbal Albana SH sejak pukul 11.00 Wita, Suhadi turut membenarkan apa yang ditanyakan hakim.

“Bukan tidak ditindaklanjuti. Tapi belum. Saya juga sudah laporkan ke pimpinan teratas untuk segera ditindaklanjuti. Namun, sampai saat ini belum ada informasinya lagi,” ungkap Suhadi.   

Setelah mendengarkan keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan Bersy Prima SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Selasa, 20 Januari 2015 mendatang dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

“Dari keterangan kadisnya, sudah jelas. Penyebab klien saya melakukan pengrusakan itu lantaran kecewa dengan tangkapan yang ditemukan di lapangan tidak pernah ditindak. Padahal, barang bukti sudah cukup,” kata kuasa hukum Rahmad, Syahrir Mallongngi SH kepada media usai proses persidangan berlangsung. (oya/war/jpnn)

NUNUKAN – Sidang lanjutan kasus pengrusakan kaca pintu ruang Tata Usaha (TU) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan oleh anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News