Kado Akhir Tahun, MAKI Gugat KPK Lewat Praperadilan
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan kado akhir tahun untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, gugatan dilayangkan terkait dugaan berhentinya penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang merugikan negara Rp 8 triliun.
"Pendaftaran telah diterima oleh Panitera PN Jakpus, Bukaeri, dan diregister nomor perkara:12/PID.PRAP/2017/PN.JKT.PST," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (28/12).
Boyamin menjelaskan perkara korupsi Bank Century telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Budi Mulya. Pengadilan memutuskan hukuman 10 tahun penjara untuk Budi.
Menurut dia, dalam putusan tersebut Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono dan kawan-kawan. "Dalam fakta hukum pertimbangan hakim perbuatan Budi Mulya dilakukan bersama-sama Boediono dan kawan-kawan. Dan isi putusannya Budi Mulya dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan korupsi dan dihukum 10 tahun penjara," papar Boyamin.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 861 K/Pid.Sus/2015, hukuman Budi Mulya ditambah menjadi 15 tahun penjara.
Boyamin menjelaskan dalam pertimbangan hukum putusan kasasi di halaman 826, hakim menyatakan bahwa Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama Robert Tantular dan Raden Pardede.
Namun, sampai saat ini KPK belum pernah menindaklanjuti putusan kasasi MA tersebut dengan cara menetapkan tersangka orang-orang yang diduga terlibat.