Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kaesang bin Jokowi Pulanglah, Jelaskan ke KPK Apakah Privat Jet Itu Gratifikasi atau Bukan

Kamis, 29 Agustus 2024 – 11:08 WIB
Kaesang bin Jokowi Pulanglah, Jelaskan ke KPK Apakah Privat Jet Itu Gratifikasi atau Bukan - JPNN.COM
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, inisiatif mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan isu penggunaan privat jet yang ramai dibahas rakyat Indonesia.

Menurut dia, langkah KPK yang ingin memproses temuan itu harus didukung juga oleh Kaesang sendiri.

"Saya berharap selain KPK aktif, juga sebenarnya Kaesang juga aktif segera pulang dan datang ke KPK menjelaskan ini semua. Apakah ini hanya numpang atau nunut atau difasilitasi itu biar dijelaskan semua dan sehingga kemudian pada posisi inilah akan terang semua dan kalau KPK merasa ini ada dugaan gratifikasi biar ditindaklanjuti dan minimal Kaesang mengembalikan uang senilai harga tiket dari Jakarta ke Los Angeles," kata Boyamin.

Boyamin menduga tiket kelas bisnis berkisar Rp50 juta sampai Rp90 juta. Kaesang bisa mengembalikan nilai tersebut ke KPK apabila fasilitas yang diterimanya berkaitan dengan gratifikasi.

"Kaesang membayar itu klir dan tidak ada sangkut-pautnya dengan proses-proses dugaan yang ramai-ramai," jelas Boyamin.

Sebelumnya, Boyamin Saiman mengajukan bukti ke KPK agar bisa ditindaklanjuti sebagai bahan dugaan gratifikasi ke keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Boyamin mengajukan bukti itu berkaitan ramainya isu putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep yang menerima fasilitas privat jet dari perusahaan lokapasar dan perdagangan elektronik (e-commerce). Menurut Boyamin, perusahaan yang sama itu juga pernah menjalin kerja sama dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

"Hari ini saya telah mengirimkan dokumen MoU antara Pemkot Solo yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka pada 23 April 2021," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (28/8).

Menurut dia, langkah KPK yang ingin memproses temuan itu harus didukung juga oleh Kaesang sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA