Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kaesang 'Menghilang', Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin

Selasa, 03 September 2024 – 19:38 WIB
Kaesang 'Menghilang', Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin - JPNN.COM
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

Pun, kata Petrus, Gang Ye, petinggi SEA Limited dan Garena yang berbasis di Singapura, Ketua DPRD Surakarta (Budi Prasetyo, red), serta Presiden Jokowi, sebagai ayah Kaesang dan Gibran, karena konteksnya adalah dugaan KKN," jelas Petrus.

Berdasarkan uraian fakta dan peristiwa yang disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada KPK berupa fotokopi MoU dan perjanjian kerja sama, kata Petrus, seharusnya sebelum KPK memanggil Kaesang dan Erina untuk diperiksa dan didengar keterangannya, terlebih dahulu KPK harus memeriksa sejumlah pihak antara lain Boyamin, Gibran, Direktur Shopee, Gang Ye, Ketua DPRD Solo tahun 2021 (Budi Prasetyo, red), dan Presiden Jokowi.

"Mengapa? Karena sesuai uraian peristiwa dan fakta-fakta sebagaimana laporan Boyamin Saiman tanggal 28 Agustus 2024, yang melampirkan MoU dan perjanjian kerja sama, dibuat antara Pemerintah Kota Surakarta dan Shopee, ditandatangani Gibran pada 23 April 2021 sebagai Wali Kota Surakarta kala itu, untuk mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan milik Pemkot Surakarta," papar Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.

Menurut Petrus, karena ada MoU dan surat perjanjian kerja sama antara Pemkot Surakarta dan Shopee itulah maka dugaan terjadi peristiwa pidana korupsi berupa gratifikasi penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER oleh Kaesang dapat diurai benang merahnya lewat proses penyelidikan KPK secara "pro justitia".

"Melalui penyelidikan itulah hubungan antara salah satu petinggi perusahaan e-commerce terkemuka yaitu Gang Ye yang disebut-sebut telah memberikan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya Erina dapat diurai melalui proses pertanggungjawaban pidana korupsi agar prinsip perlakuan setiap orang sama di hadapan hukum atau 'equality before the law' tercipta," urainya.

"Jika kita memperhatikan tempus (waktu) di mana MoU dan perjanjian kerja sama dibuat dan ditandatangani oleh Gibran dan Shopee, yaitu 23 April 2021, hal itu berarti pada waktu itu Gibran baru dua bulan menjadi Wali Kota Surakarta (dilantik 26 Februari 2021). Artinya, baru menjabat wali kota kurang dari dua bulan, tetapi Gibran sudah menandatangani MoU dan perjanjian kerja sama," lanjutnya.

Pertanyaannya, kata Petrus, apakah sebelum MoU dan perjanjian kerja sama ditandatangani telah didahului dengan sebuah studi kelayakan atau tidak; dan apakah ada persetujuan DPRD Kota Surakarta atau tidak, karena MoU ini berkategori kerja sama daerah; dan bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban antara Pemkot Solo dan Shopee mengingat kerja sama kedua pihak dalam kerangka kerja sama daerah dengan pihak ketiga sesuai UU Pemerintah Daerah?

Pengakuan sejumlah karyawan Shopee yang enggan disebutkan namanya, selama tiga tahun belakangan ini hubungan SEA Group dengan keluarga Solo (Jokowi) yakni di Solo Paragon Mall dan Solo Technopark cukup dekat.

Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA