Kafe Remang-remang Dirazia, Begini Penampakannya
jpnn.com, GIANYAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar pada Kamis malam (24/5) merazia kafe remang-remang di seputaran Jalan By Pass IB Mantra wilayah Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar. Razia yang melibatkan 75 petugas itu menyasar 124 orang.
Kepala Dinas Satpol PP Kapaten Gianyar Cokorda Agusnawa menyatakan, razia itu melibatkan instansi lainnya. “Kami mengecek seluruh administrasi kependudukan, kami cek KTP,” ujar Cokorda seperti diberitakan Radar Bali.
Sasaran pertama razia adalah kafe remang-remang di wilayah selatan jalan By Pass IB Mantra di Desa Tulikup. Razia itu juga menyasar warung penjual minuman keras (miras).
Selain itu, petugas juga memeriksa identitas waitress dan pengunjung kafe. “Semua yang kami temui langsung kami cek,” terangnya.
Selanjutnya, petugas menyasar wilayah utara By Pass IB Mantra. Di lokasi itu juga ada kafe remang-remang dan warung penjual minuman keras.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang ada di lokasi. “Ini untuk mengetahui dan mendata penduduk pendatang di wilayah Tulikup, termasuk untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” jelasnya.(rb/dra/mus/mus/JPR)