Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mbak S Ternyata Muncikari, Suka Tawarkan Perempuan kepada Pengunjung Kafe Miliknya

Rabu, 06 April 2022 – 22:40 WIB
Mbak S Ternyata Muncikari, Suka Tawarkan Perempuan kepada Pengunjung Kafe Miliknya - JPNN.COM
Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang perempuan selaku pemilik kafe remang-remang yang diduga sebagai muncikari di Kecamatan Pujut. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Seorang perempuan pemilik kafe remang-remang di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap karena diduga sebagai muncikari. 

Perempuan berinisial S itu ditangkap setelah dirinya tertangkap sedang menawarkan jasa prostitusi.

“Kami melakukan penggerebekan di salah satu kafe di Kecamatan Pujut yang dijadikan tempat prostitusi berkedok kafe remang-remang," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redo Rizki Pratama, di Praya, Rabu (6/4).

Ia menjelaskan penggerebekan itu dilakukan setelah tim Puma Polres Lombok Tengah menerima informasi dari masyarakat soal dugaan prostitusi di sebuah kafe remang-remang di Kawasan Pujut.

Ia menuturkan modus penawaran prostitusi di kafe tersebut awalnya S (pemilik kafe) selaku muncikari menawarkan kepada pengunjung terkait layanan "plus-plus" dari karyawan kafe.

"Setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui bersama antara muncikari, karyawan dan pengunjung maka layanan prostitusi tersebut bisa dinikmati," ujarnya.

Kasat Reskrim menambahkan, dari pengakuan terduga, dia menawarkan tarif kepada pengunjung sebesar Rp 500 ribu dan terduga pelaku juga menyiapkan kamar untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami-istri dengan tarif kamar Rp 50 ribu.

Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

Seorang perempuan pemilik kafe remang-remang di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap karena diduga sebagai muncikari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News