Kahar Muzakir Kembali Diperiksa KPK
Kembali Bantah Terima Uang Suap PONjpnn.com - JAKARTA - Politisi Golongan Karya, Kahar Muzakir, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/8). Anggota Komisi X DPR, itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional, Riau, untuk tersangka bekas Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Pemeriksaan ini yang kedua bagi Kahar, karena sebelumnya dia juga pernah diperiksa untuk saksi tersangka lain, bekas Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Riau, Lukman Abbas.
Pengacara Partai Golkar, Rudy Alfonso, menegaskan, pemeriksaan Kahar merupakan rangkaian dari sebelumnya. Hal ini mengingat perkara Rusli merupakan lanjutan atau pengembangan dari Lukman.
"Jadi semua saksi Lukman Abbas otomatis menjadi saksi Rusli Zainal," kata Rudy, Senin (26/8). Jadi, kata dia, keterangan yang diberikan tentunya tidak akan jauh berbeda. Rudy menegaskan, Kahar tidak pernah menerima uang apapun seperti yang pernah diungkapkan Lukman.
Rudy menjelaskan bahwa kliennya menyatakan tidak ada anggaran untuk PON Riau, sebagaimana diusulkan oleh Lukman dan Pemerintah Provinsi Riau kepada Kementerian Pemuda Olahraga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Karenanya, ia mengatakan, pernyataan Lukman soal pemberian uang kepada kliennya tidak terbukti. "Lukman menerima uang itu terbukti. Tetapi, dia (Lukman) kemanakan uang itu, hanya dia sendiri yang tahu, tanyakan saja sama dia. Tidak ada uang itu diterima oleh klien saya," jelas Rudy.
Pada persidangan Lukman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pekanbaru, Riau, pun terungkap jika tidak pernah ada realisasi dari permintaan penambahan anggaran PON Riau Rp 290 Miliar, yang diajukan Gubernur Riau.
"Jadi agak tidak logis Lukman menyuap untuk sesuatu yang tidak ada. Ini sangat aneh sekali" kata Rudy heran. (boy/jpnn)