Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kahiyang & Bobby Disebut dalam Sidang Korupsi, Petrus Minta KPK Buka Penyelidikan Baru

Senin, 05 Agustus 2024 – 14:04 WIB
Kahiyang & Bobby Disebut dalam Sidang Korupsi, Petrus Minta KPK Buka Penyelidikan Baru - JPNN.COM
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus. Foto: Dok. Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH menanggapi terkait nama anak dan menantu Presiden Joko Widodo, yakni Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution yang disebut dalam sidang kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di Provinsi Maluku Utara ke putri Presiden Joko Widodo tersebut.

"Perlunya penyelidikan baru oleh KPK karena nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu terungkap sebagai fakta persidangan dalam perkara tipikor terdakwa AGK pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/7/2024), yang didakwa menerima gratifikasi dalam pemberian IUP Nikel di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Diketahui, saksi Suryanto Andili, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara telah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang perkara tipikor dengan terdakwa AGK terkait pengurusan IUP Nikel di mana ada nama keluarga Bobby Nasution yang disebut "Blok Medan".

Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andi Lesmana tentang Blok Medan, saksi Suryanto Andili menyatakan nama Blok Medan itu sering disebut oleh terdakwa AGK sebagai gambaran tentang pengurusan IUP di Halmahera Utara.

IUP atas Nama Kahiyang Ayu

Istilah Blok Medan itu kemudian diperdalam dan dielaborasi oleh JPU KPK Andi Lesmana di dalam persidangan dengan menanyakan kepada saksi Suryanto Andili dan diperoleh keterangan sebagai fakta persidangan bahwa nama Blok Medan itu dipakai oleh AGK karena terkait IUP Nikel yang berhubungan dengan Bobby Nasution, Wali Kota Medan, menantu Jokowi.

"Keterangan terdakwa AGK ketika ditanya oleh JPU Andi Lesmana terkonfirmasi dengan jelas oleh terdakwa AGK bahwa perihal nama Blok Medan, karena IUP Nikel-nya itu diberikan ke atas nama Kahiyang Ayu," cetus Petrus.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus SH menanggapi terkait nama Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution yang disebut dalam sidang kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA