KAI Divre III Palembang Tertibkan Aset Rumah Perusahaan Tanpa Ikatan Perjanjian
Kamis, 29 Februari 2024 – 16:11 WIB

Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang melakukan penertiban dan mengosongkan rumah dinas PTKAI yang berada di Jalan Ki Marogan, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang. Foto: Humas PT KAI Divre III Palembang.
"Penertiban ini telah disampaikan kepada penghuni yang menempati bangunan rumah dinas perusahaan tanpa hak," terang Aida.
Koordinasi serta dukungan dari petugas kewilayahan, baik dari Polri atau TNI serta pemerintah kota juga sudah dilakukan sebelumnya oleh PT KAI.
"KAI Divre III mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset negara dan akan terus berkolaborasi dengan ke wilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya," kata Aida.(mcr35/jpnn)