KAI Tolak 1.709 Calon Penumpang Naik KA Jarak Jauh
jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) tak main-main dalam menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Terbukti, sudah ribuan calon penumpang yang gagal diberangkatkan oleh KAI meski sudah membeli tiket karena tidak memenuhi syarat dari Gugus Tugas Covid-19.
Karena itu, KAI mengingatkan masyarakat untuk mempersiapkan berkas-berkas yang disyaratkan dalam melakukan perjalanan sebelum membeli tiket kereta api.
Pasalnya, petugas boarding akan memverifikasi seluruh persyaratan penumpang Kereta Api pada masa New Normal dengan ketat.
Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat dan menjadikan perjalanan kereta api yang selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan.
“Sejak dioperasikannya kembali KA Reguler mulai 12 Juni, terdapat 1.709 penumpang KA Jarak Jauh yang ditolak berangkat pada tahap verifikasi berkas persyaratan untuk melakukan perjalanan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Joni menjelaskan, KAI telah menjual 7.888 tiket KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 12-15 Juni 2020. Adapun 6.094 penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan, dan 1.709 penumpang atau 22 persen sisanya ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.
Penumpang yang ditolak berangkat tersebut didominasi oleh penumpang yang tidak menyertakan surat bebas Covid-19, yang diwajibkan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.