Kaitan Bonaran-Anggodo Dibeber di MK
Jumat, 25 Maret 2011 – 15:02 WIB
Bambang Wdjojanto, dalam gugatannya, meminta hakim MK memutuskan pemilukada ulang dan mencoret pasangan Raja Bonaran Situmeang. Alasannya, dalam putusan perkara Anggodo Widjojo, nama Bonaran disebut sebagai pihak yang ikut 'bersama-sama'.
Dibeberkan Bambang, bahwa Raja Bonaran Situmeang dalam pertimbangan hukum putusan KPK No. 13/PID-B/TPK/2010/PN,JKT PST, tanggal 31 Agustus 2010 pada perkara terdakwa Anggodo Widjoyo dikemukakan “Terdakwa bersama-sama dengan Radja Bonaran Situmeang … dengan maksud untuk mencegah atau merintangi proses penyidikan tersangka Anggodo Widjoyo …”.