Kajari Buru Disebut Keciptratan Duit Korupsi, Sammy Sapulette Langsung Bereaksi
Selain itu, pihak yang terbukti menerima duit korupsi tersebut tentu juga dibebankan membayar uang pengganti dan hal tersebut pasti dinyatakan dalam putusan pengadilan. Namun, kenyataannya tidak demikian.
Sammy menambahkan bahwa saat ini perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Bantahan Sammy atas nama Kejati Maluku ini berkaitan dengan pemberitaan di media yang menyebut Kejari Buru kecipratan Rp 279 juta dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Sekda Kabupaten Buru.
"Berdasarkan penjelasan di atas maka kami berharap ke depan agar setiap pemberitaan seyogianya dikonfirmasi juga kepada kami, sehingga isi pemberitaan menjadi berimbang (cover both side)," tegas Sammy.(antara/jpnn)