Kajati Kepri Gerry Yasid Terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Dua pejabat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ikut mendaftar jadi calon anggota DPD RI pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Keduanya ialah Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Kepri Gerry Yasid dan seorang pejabat Pemprov Kepri Raja Imran Hanafi.
Mereka pun sudah menyerahkan syarat dukungan minimal bakal calon DPD RI, yakni sebanyak 2.000 pemilih atau KTP.
"Artinya mereka memenuhi syarat sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2022," kata anggota KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Senin (2/1).
Dari data yang diterima KPU, Kajati Kepri Gerry Yasid menyerahkan 3.796 dukungan pemilih yang tersebar pada tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
Sementara Raja Imran Hanafi menyertakan dukungan sebanyak 2.204 pemilih yang juga tersebar pada tujuh kabupaten/kota.
Arison menyebut kedua pejabat itu diperbolehkan mengikuti bursa pencalonan anggota DPD RI meski masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif.
Jika keduanya lolos verifikasi administrasi dan faktual, maka mereka baru wajib mengundurkan diri.