Kajati Riau Kembalikan Mobil Listrik Hibah Pemprov Senilai Rp 1,3 Miliar, Alasannya
jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan mobil listrik Toyota bZ4X senilai Rp 1,3 miliar yang dihibahkan pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.
Pengembalian mobil listrik yang dibeli menggunakan angaran pendapatan belanja daerah (APBD) Riau 2023 tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Riau Supardi.
"Ya, sudah saya kembalikan beberapa minggu lalu," kata Supardi di Pekanbaru, Senin (5/6).
Alasan Supardi mengembalikan mobil hibah Pemprov Riau itu karena tidak sesuai kebutuhan.
Dia menjelasakn bahwa mobil listrik hanya cocok digunakan di wilayah perkotaan saja.
"Mobil listrik itu dalam kota bagus, tetapi kalau misalnya saya dinas ke luar kota, misalnya ke Rokan Hilir bagaimana?" lanjutnya.
Supardi mengaku masih nyaman memakai mobil dinas lama untuk bepergian dinas ke luar kota.
Di sisi lain, dia menyebut masih ada sejumlah pejabat yang belum memiliki mobil dinas memadai untuk bepergian ke luar Pekanbaru.