Kaji Penguatan DPD, BPKK Gandeng Universitas
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD RI terus menjaring pemikiran dari perguruan tinggi untuk Amandemen UUD 1945 kelima terutama penguatan lembaganya. Untuk itu, BPKK mengadakan seminar nasional bersama Universitas Krisnadwipayana.
Ketua BPKK John Pieris mengatakan sebelumnya BPKK telah mengadakan seminar di Universitas Muhammadiyah dan Universita Kristen Indonesia. Kali ini, BPKK mengatakan seminar ketiga dengan Universitas Krisnadwipayana.
“Jadi kami mencari masukan dari kampus-kampus, bukan dari partai politik untuk amandemen kelima,” ucapnya saat pembukaan seminar nasional ‘Penguatan DPD RI Sebagai Kekuatan Penyeimbang Dalam Parlemen Indonesia’ di Park Hotel, Jakarta, Rabu (26/10).
Menurutnya, partai politik justru lebih banyak kepentingan yang diperjuangkan. Contohnya, presiden tidak berwenang membubarkan DPR di dalam Pasal 7C, dari segi konstitusi itu tidak salah.
“Namun Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi bisa dibubarkan, begitu juga presiden. Sedangkan, jika berdasarkan sistem presidensil, presiden tidak berwenang membubarkan parlemen. Begitu logikanya,” tegas senator asal Maluku itu.
John menambahkan karena itu DPD akan belajar dari Universitas Krisnadwipayana, norma-norma apa saja yang cocok untuk sistem ketatanegaraan Indonesia. Tentunya masukan itu bisa menjadikan DPD sebagai bentuk yang ideal suatu lembaga.
“Pasalnya, dalam sistem bikameral tidak mengembangkan soft atau strong ‘bikameral’,” jelas dia.
Sementara itu, Anggota Komisi III Fraksi PKS Tifatul Sembiring mengatakan bahwa dirinya setuju dengan diperkuatnya DPD. Sehingga fungsi dan tugas DPD lebih jelas. “DPD memang harus diperkuat. Jangan sampai DPD seolah-olah menyalurkan aspirasi daerah tapi kewenangannya dalam konstitusi tidak dituliskan secara tegas,” paparnya.