KAJS : Transformasi Empat BUMN jadi Harga Mati
Minggu, 10 Juli 2011 – 15:01 WIB
JAKARTA - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menuntut kepada DPR RI dan Pemerintah RI membuat ketentuan transformasi PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sebab, BPJS yang rancangan undang-undangnya masih dibahas, harus mencakup prinsip-prinsip yang tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Bagi KAJS, transformasi tersebut merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar lagi baik pemerintah maupun DPR RI," tegas Sekjen KAJS Said Iqbal, kepada pers di Jakarta, Minggu (10/7).
Iqbal menegaskan, transformasi keempat BUMN tersebut hukumnya wajib dan mutlak dilakukan tanpa alternatif lain sesuai dengan berbagai ketentuan. Misalnya, dalam penjelasan umum UU SJSN, BPJS dalam adalah transformasi dari BPJS yang sekarang telah dilakukan keempat BUMN itu.
Kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya nomor 007/PUU-III/2005 tanggal 30 Agustus 2005 menyatakan, keempat BUMN tersebut keberadaannya hanya dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum, dan menjamin kepastian hukum selama lima tahun terhitung sejak 19 Oktober 2004 sampai dengan 19 Oktober 2009 (Pasal 52 ayat 2 UU SJSN). "Karena, belum adanya BPJS yang memenuhi persyaratan agar UU SJSN dapat dilaksanakan," katanya lagi.
JAKARTA - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menuntut kepada DPR RI dan Pemerintah RI membuat ketentuan transformasi PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
-
STY Pastikan Kevin Diks Jadi Amunisi Lawan Jepang
-
Baleg DPR Dorong Regulasi Pengelolaan Nikel di Sultra Masuk Prolegnas
-
Erupsi Gunung Lewotobi, AHY Siapkan Langkah Taktis
BERITA LAINNYA
- Sosial
Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
Jumat, 15 November 2024 – 11:53 WIB - Humaniora
Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
Jumat, 15 November 2024 – 11:25 WIB - Istana
Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
Jumat, 15 November 2024 – 10:39 WIB - Hukum
Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
Jumat, 15 November 2024 – 10:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
Jumat, 15 November 2024 – 08:13 WIB - Dahlan Iskan
Bohemian Blangkon
Jumat, 15 November 2024 – 07:09 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
Jumat, 15 November 2024 – 09:31 WIB - Jatim Terkini
Cuaca Malang Hari ini, Pagi Gerimis, Siang-Malam Cerah Hingga Berangin & Berkabut
Jumat, 15 November 2024 – 10:05 WIB - Hukum
Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
Jumat, 15 November 2024 – 08:30 WIB