KAJS : Transformasi Empat BUMN jadi Harga Mati
Minggu, 10 Juli 2011 – 15:01 WIB
JAKARTA - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menuntut kepada DPR RI dan Pemerintah RI membuat ketentuan transformasi PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sebab, BPJS yang rancangan undang-undangnya masih dibahas, harus mencakup prinsip-prinsip yang tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Bagi KAJS, transformasi tersebut merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar lagi baik pemerintah maupun DPR RI," tegas Sekjen KAJS Said Iqbal, kepada pers di Jakarta, Minggu (10/7).
Iqbal menegaskan, transformasi keempat BUMN tersebut hukumnya wajib dan mutlak dilakukan tanpa alternatif lain sesuai dengan berbagai ketentuan. Misalnya, dalam penjelasan umum UU SJSN, BPJS dalam adalah transformasi dari BPJS yang sekarang telah dilakukan keempat BUMN itu.
Kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya nomor 007/PUU-III/2005 tanggal 30 Agustus 2005 menyatakan, keempat BUMN tersebut keberadaannya hanya dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum, dan menjamin kepastian hukum selama lima tahun terhitung sejak 19 Oktober 2004 sampai dengan 19 Oktober 2009 (Pasal 52 ayat 2 UU SJSN). "Karena, belum adanya BPJS yang memenuhi persyaratan agar UU SJSN dapat dilaksanakan," katanya lagi.
JAKARTA - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menuntut kepada DPR RI dan Pemerintah RI membuat ketentuan transformasi PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Nasional
Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
Sabtu, 18 Mei 2024 – 21:34 WIB - Nasional
Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
Sabtu, 18 Mei 2024 – 21:10 WIB - Hukum
Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
Sabtu, 18 Mei 2024 – 20:32 WIB - Humaniora
TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
Sabtu, 18 Mei 2024 – 20:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Bali United Gigit Jari, Persib Bandung Masuk Final Liga 1
Sabtu, 18 Mei 2024 – 21:12 WIB - Humaniora
Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
Sabtu, 18 Mei 2024 – 21:41 WIB - All Sport
Proliga 2024: Gairah Bandung bjb Tandamata Mengendur, Telan Tiga Kekalahan Beruntun
Sabtu, 18 Mei 2024 – 21:56 WIB - Olahraga
Pelatih Teco Ungkap Penyebab Kekalahan Memalukan Bali United 0-3 dari Persib
Sabtu, 18 Mei 2024 – 23:01 WIB - Parpol
Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
Minggu, 19 Mei 2024 – 01:52 WIB