Kakak Bang Ipul Dengar..Laporan Adiknya Sudah Dicabut
Sabtu, 20 Februari 2016 – 05:03 WIB
"Tidak ada yang mencabut laporan, tidak ada beri arahan. Pada prinsipnya, pemeriksaan berjalan sesuai prosedur," ungkap Ari.
Dalam kasus dugaan pencabulan yang menimpanya, Ipul dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ia disangkakan melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk dendanya adalah Rp 5 miliar. (gil/jpnn)