Kakak Beli Test Pack untuk Adik, Positif, Oh Ternyata Pelakunya…
Kamis, 07 November 2019 – 09:49 WIB
Yakni pada saat pagi masih gelap, ketika mertua dan istrinya memasak di kebun sawit. “Modusnya akan membelikan korban celana,” ujarnya.
Terungkap juga, selain diiming-imingi akan dibelikan celana, korban juga mendapat ancaman dari pelaku.
“Pelaku mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya tersebut. Ia juga meminta maaf kepada korban dan keluarganya,” katanya.
Pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Berau. Pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (*/hmd/har/prokal)