Kakak Beradik Ini Mabuk, Lalu Menusuk Temannya Hingga Tewas, Sadis
Sabtu, 09 Oktober 2021 – 20:13 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: