Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan di Cianjur Ditangkap Polisi, Motifnya Ternyata
Pelaku langsung melayangkan senjata tajam ke beberapa bagian tubuh korban hingga Cepi tersungkur bersimbah darah.
Melihat korban tersungkur, kedua pelaku meninggalkannya dalam kondisi sekarat.
"Saat bertemu di pinggir kolam, pelaku langsung menyerangnya dengan senjata tajam. Korban yang mendapat bacokan senjata tajam kehabisan darah dan meninggal dunia di pinggir kolam," katanya.
Dia menjelaskan pelaku akan dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Saat ini, keduanya sudah mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seperti diberitakan, warga Kampung Tipar, Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Minggu (23/4) digegerkan dengan temuan jasad pria bersimbah darah atas nama Cepi Abdurohman, dengan luka bacokan di beberapa bagian tubuhnya yang diduga korban pembunuhan.
Warga yang mendapati hal tersebut melaporkan temuan jasad korban ke pihak kepolisian.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua pelaku yang merupakan kakak beradik warga kampung yang sama. (antara/jpnn)