Kakak dan Adik Kompak, tapi Jadi Maling
Kamis, 14 Desember 2017 – 05:28 WIB
"Setelah kami lakukan penyelidikan dan penangkapan, kedua tersangka dikenai Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tambah Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengimbau warga untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong untuk mencegah pencurian serupa. "Warga harus berhati-hati saat meninggalkan rumah atau dititipkan ke tetangga," pungkasnya.(radartegal.com/jpg)