Kakak Jadi Kurir Sabu-Sabu, Bayi 16 Hari Positif Narkoba
Saat menangkap ST, petugas juga mengamankan seorang wanita berusia 16 tahun bersama bayi 16 hari serta seorang anak laki-laki enam tahun.
Mereka ditangkap di rumah sewaan ST di Jalan Rajawali.
Bayi 16 hari itu positif narkoba karena terpapar penggunaan sabu-sabu yang dilakukan dalam rumah tersebut.
Pasalnya, ventilasi di tempat tinggal mereka memang sangat minim.
Kepala BNNK Kobar I Wayan Korna mengatakan, tiga kakak beradik serta satu keponakanya ini terjerumus ke lembah narkoba,karena broken home.
Mereka tinggal sendiri di kontrakan. Sang ibu, Len bercerai dengan suaminya.
Len saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun karena terlibat kasus narkoba.
Sedangkan Aleng (ayah tiri) juga menjalani tahanan di Rutan LPSUSTIK Kasongan karena kasus yang sama.